#rocking-rolling { width:auto; height:52px; text-align:left; font-family:"Trebuchet MS",sans-serif; font-size:16px; font-style:normal; font-weight:bold; text-transform:uppercase; } #rocking-rolling h2, #rocking-rolling p, #rocking-rolling form { /* netralisasi tampilan elemen heading, paragraf dan formulir */ margin:0 0 0 0; pading:0 0 0 0; border:none; background:transparent; } #rocking-rolling .item { position:relative; background-color:#f0f0f0; float:right; width:52px; margin:0px 5px; height:52px; border:2px solid #ddd; -webkit-border-radius:30px; -moz-border-radius:30px; -webkit-border-radius:30px; -webkit-box-shadow:1px 1px 3px #555; -moz-box-shadow:1px 1px 3px #555; box-shadow:1px 1px 3px #555; cursor:pointer; overflow:hidden; } #rocking-rolling .link { left:2px; top:2px; position:absolute; width:48px; height:48px; } #rocking-rolling .icon_home {background:transparent url(http://3.bp.blogspot.com/-fuX8vT6cIzs/TlXFJXROx2I/AAAAAAAAAxE/D1kiRmSFBy4/s1600/home.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_mail {background:transparent url(http://2.bp.blogspot.com/-FaTjV0LsMXQ/TlXFJ_5vpxI/AAAAAAAAAxc/JRPFgDCZ6lg/s1600/mail.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_help {background:transparent url(http://4.bp.blogspot.com/-l7M2zGOJAQo/TlXFJ0YZR6I/AAAAAAAAAxM/32acLuLn_r8/s320/help.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_find {background:transparent url(http://4.bp.blogspot.com/-ZIEGzN0LZCg/TlXFJ8WVzEI/AAAAAAAAAxU/2-oDKLYjsKw/s1600/find.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_photos {background:transparent url(http://4.bp.blogspot.com/-IwFEevO-np8/TlXFKFu47FI/AAAAAAAAAxk/aejG1YmQumc/s1600/photos.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .item_content { position:absolute; height:52px; width:220px; overflow:hidden; left:56px; top:7px; background:transparent; display:none; } #rocking-rolling .item_content h2 { color:#aaa; text-shadow:1px 1px 1px #fff; background-color:transparent; font-size:14px; } #rocking-rolling .item_content a { background-color:transparent; float:left; margin-right:7px; margin-top:3px; color:#bbb; text-shadow:1px 1px 1px #fff; text-decoration:none; font-size:12px; } #rocking-rolling .item_content a:hover {color:#0b965b;} #rocking-rolling .item_content p { background-color:transparent; text-transform:none; font-weight:normal !important; display:none; } #rocking-rolling .item_content p input { border:1px solid #ccc; padding:1px; width:155px; float:left; margin-right:5px; -webkit-box-shadow:none; -moz-box-shadow:none; box-shadow:none; }

Kamis, 30 Juni 2016

Video: Ledakan di Bandara Istanbul Ataturk


Serangan senjata api dan bom bunuh diri yang terjadi di bandara internasional Istanbul Ataturk, Turki, Selasa malam (28/6/2016) menewaskan setidaknya 10 orang dan menyebabkan puluhan orang lainnya luka-luka. Pelaku penyerangan masuk ke terminal internasional dan melepaskan tembakan dari senapan AK-47. Polisi sempat memberikan tembakan untuk melumpuhkan pelaku, namun pelaku penyerangan tersebut meledakkan diri.

Rekaman CCTV polisi beri tembakan ke salah seorang pelaku penyerangan sebelum pelaku meledakkan diri di Bandara Istanbul Ataturk, Turki. 

https://twitter.com/agirecudi/status/747921389773012992

Suasana Bandara Ataturk, Turki pukul 23:50 waktu setempat 

Media di Turki menyebut bahwa pelaku bom bunuh diri terdiri dari dua orang.

https://twitter.com/mutludc/status/748178114354634752

Rabu, 29 Juni 2016

Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri di Riau yang meminta THR ke pengusaha setempat. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.

"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).

Jangan cuma dipecat pak, diselidiki juga kan ini sudah bentuk gratfikasi.

Niatnya baik buat ngasih bingkisan ke anak buah, santun lagi ...

MA kok Tumben tegas....
Manteb nih...

btw
Kasus pak fadli zon sayangnya cuma berakhit minta maaf dan GAnti biaya transpor...

👇

MA Copot Ketua Pengadilan yang Minta THR ke Pengusaha

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri di Riau yang meminta THR ke pengusaha setempat. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.

"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).

Pencopotan dan skorsing itu baru saja diputuskan dalam Rapat Pimpian MA yang baru selesai digelar beberapa menit lalu. Selain dicopot dari jabatannya, Erstanto juga mendapat sanksi lain yaitu tidak menjapat tunjangan.

"Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," cetus Ridwan.

Dengan keputusan itu, maka Erstanto hanya mendapatkan gaji sebagai PNS sekitar Rp 4 jutaan. Adapun tunjangan sebesar Rp 17 jutaan disetop hingga waktu hukuman habis dilalui.


Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
http://news.detik.com/berita/3243673/ma-copot-ketua-pengadilan-yang-minta-thr-ke-pengusaha
●▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬●

Cegah Kasus Hakim Minta THR Terulang, MA Sebar Larangan Terima Parsel

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat Ketua Pengadilan Negeri dan Wakilnya di Riau yang meminta THR kepada pengusaha setempat. Untuk mencegah hal itu terulang, MA menyebar ulang surat larangan menerima parsel bagi aparat pengadilan.

"Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan, maka kembali dikirimkan Surat Edaran MA tentang Larangan Memberi parsel kepada Pejabat MA dan pimpinan pengadilan," ujar Kepala Badan Pengawas MA hakim agung Sunarto sebagaimana dilansir website MA, Selasa (28/6/2016).

Surat Edaran MA (SEMA) yang dimaksud adalah SEMA No 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan yang ditandatangan Ketua MA Hatta Ali. Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2013 ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, disebutkan setiap warga dalam lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberi parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya. Baik berupa karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya.

MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima. SEMA Ini bukan surat edaran yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama.

Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Erstanto Windioleleno dan wakilnya, M Indarto telah dicopot dari jabatannya hari ini. Ia dimutasi ke Ambon dan ke Kendari serta tunjangan hakim tidak diberikan.

Erstanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
http://news.detik.com/berita/3244137/cegah-kasus-hakim-minta-thr-terulang-ma-sebar-larangan-terima-parsel

●▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬●

Hakim Minta THR ke Pengusaha Bukti Reformasi MA Gagal

33026Jakarta - Permintaan THR Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau ke pengusaha mencoreng dunia peradilan. Hal itu menunjukkan reformasi MA gagal karena tidak menyentuh sampai level pimpinan di tingkat bawah.

"Pertanyaannya apa yang direformasi di MA? Semua level dari kelas receh kayak panitera pengganti saja sampe level paling atas semua sudah terbiasa sama praktik-praktik jahat ini, ya jelaslah ini menunjukkan reformasinya gagal," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono kepada wartawan di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).

"Kita mau mendorong untuk perbaikan pun, ngeri ngeri sedap kalau sistem pengadilannya seperti ini," tandas Supriyadi.

Permintaan THR itu tertuang dalam surat yang diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

"Orang-orag yang seharusnya mendeliver keadilan malah jadi yang melanggar. Kan jadi nggak mungkin orang yang melanggar hukum mengadili orang yang melanggar hukum," ujar pegiat ICW, Laola Easter di tempat yang sama.

MA sendiri telah mencopot Erstanto dan wakilnya, M Indarto. Erstanto dipindah ke Ambon sedangkan Indarto ke Kendari.

"Kalau ada perilaku-perilaku begini ya kita jadi bertanya-tanya apakah masih bisa dipercaya atau tidak. Ada kredibilitas lembaga yang dipertaruhkan di situ. Sangat tidak patutlah penegak hukum minta gratifikasi ke siapa pun atau ke yang berperkara," ujar Laola.

Sementara itu, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho juga menyesalkan adanya permintaan THR oleh seorang hakim. Hal itu membuktikan reformasi hanya ada di luarnya saja tetapi tidak sampai ke lavel bawah.

"Semangat integritas dari MA tidak menyentuh lavel bawah, harusnya satu kesatuan. Ini sungguh keterlaluan," ujar Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Erstanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
http://news.detik.com/berita/3244007/hakim-minta-thr-ke-pengusaha-bukti-reformasi-ma-gagal
Quote:
Ia mengatakan hasil pertemuannya dengan Kapolres Jakarta Utara tadi, bahwa polisi masih tetap belum bersedia membebaskan kedua tersangka kerena polisi mengklaim sudah cukup bukti untuk menjerat keduanya.

"Kapolres keukeuh ada cukup bukti kuat ada tindakan kekerasan," sambungnya.

Dah Kebal rayuan kayanya
derita loe rat

kasih efek jera lah sesuai usia biar KAPOK jadi pendemo bayaran

BTW
aktris conjuring koq keluar siang siang 😞

👇

Ratna Sarumpaet: Ahok Harusnya Tahu Diri

JAKARTA - Aktivis sosial, Ratna Sarumpaet bersama warga lainnya menyambangi Polres Metro Jakarta Utara untuk meminta pembebasan dua tersangka kericuhan saat demo menolak kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Penjaringan.

Ratna menilai, kericuhan yang terjadi saat demo pada Kamis 23 Juni 2016 itu akibat arogannya kepemimpinannya Ahok, sehingga warga bentrok dengan aparat negara. "Ahok harus tahu diri, karena jadi benturan dengan polisi seperti ini kan," katanya, Senin (27/6/2016).

Ia mengatakan hasil pertemuannya dengan Kapolres Jakarta Utara tadi, bahwa polisi masih tetap belum bersedia membebaskan kedua tersangka kerena polisi mengklaim sudah cukup bukti untuk menjerat keduanya.

"Kapolres keukeuh ada cukup bukti kuat ada tindakan kekerasan," sambungnya.

Polisi sendiri enggan merincikan soal alat bukti itu karena pertemuan itu bukan gelar perkara.

(Baca juga: Massa Geruduk Mapolres Jakut, Minta Dua Pendemo Ahok Dibebaskan)

"Katanya sampai naik meloncati barikade. Bukan bedah perkara jadi tak bisa ditunjukkin. Aku juga tak sembarangan kasih keputusan, untuk saat ini tidak bisa kata Kapolres," terangnya.

"Tapi kita terus berusaha untuk bebaskan kawan kita itu. Ya minimal ditangguhkanlah, "pungkasnya.

http://news.okezone.com/read/2016/06/27/338/1426480/ratna-sarumpaet-ahok-harusnya-tahu-diri

Selasa, 28 Juni 2016

Wkwkkwk . 󾌴󾌴󾌴 Apabila kau ketahuan melakukan kesalahan... Jurus pertama... PLAY VICTIM Jurus kedua....... lemparkan kesalahan, cuci tangan dagelan politik 👇 Fadli Zon: Saya Sedang Dikerjai "Mungkin dianggap saya ini kritis, saya di luar pemerintahan." VIVA.co.id – Surat faksimili permintaan fasilitas dan pendampingan bagi putri Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Shafa Sabila, kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York, di Amerika Serikat, dibocorkan ke publik. Fadli merasa ada pihak ingin menjatuhkannya dengan cara sengaja menyebarluaskan surat tersebut. "Ya iyalah, pasti dibocorkan. Saya juga tidak tahu surat itu, sama sekali tidak tahu," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016. Menurut politikus Partai Gerindra itu, surat tersebut baru diketahuinya tadi malam. Itu pun dalam bentuk potongan gambar melalui pesan instan Whatsapp. Karena itu, tak aneh jika Fadli menganggap surat tersebut telah didesain untuk menjatuhkannya. "Mungkin saja by design. Mungkin dianggap saya ini kritis, saya di luar pemerintahan, ya mungkin saya mau dikerjai kayak begini. Mungkin saja. Saya tidak ada masalah, ya risiko," kata Fadli. Fadli juga menduga surat tersebut sengaja dibocorkan oleh pihak Kedutaan Besar RI dan Konsul Jenderal RI di negeri Paman Sam tersebut. "Kalau dilihat dari bentuknya itu berita faksimili, berarti pihak penerima. Pihak penerima itu kan KJRI atau KBRI Washington," ujar Fadli. Dia mengaku sudah mencoba menghubungi Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, guna meminta penjelasan terkait beredarnya surat tersebut. "Saya coba telepon Menlu (Retno LP Marsudi) belum terangkat," kata dia. Diketahui, beredar salinan faksimili untuk penjemputan dan pendampingan Shafa Sabila, putri dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon, selama mengikuti Stagedoor Manor 2016 di Amerika Serikat pada tanggal 12 Juni 2016 sampai 12 Juli 2016 mendatang. Surat tertanggal 10 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada Duta Besar RI untuk Amerika Serikat di Washington DC, Konsul Jenderal RI di New York. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, membenarkan menerima surat faksimili terkait permintaan fasilitas terhadap putri dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Namun KJRI hanya menyanggupi untuk menjemput karena keterbatasan anggaran. Permintaan pendampingan tidak bisa dipenuhi lantaran jarak lokasi tujuan yang bersangkutan hingga 200 kilometer dari Kota New York. http://politik.news.viva.co.id/news/read/791246-fadli-zon-saya-sedang-dikerjai ●▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬● Masalah Katebelece, Fadli Zon Kirim 'Surat Cinta' ke Menlu Surat tersebut menyatakan soal penggantian uang KJRI New York. VIVA.co.id – Surat faksimili permintaan fasilitas atau katebelece pendampingan bagi putri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, Shafa Sabila kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) di New York di Amerika Serikat bocor ke publik. Buntutnya, Fadli merespons gencarnya pemberitaan soal itu dengan mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Selasa 28 Juni 2016 ini. Dalam surat tersebut, Fadli mengatakan akan mengembalikan uang transportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York yang telah terpakai untuk menjemput anaknya dari bandara John F. Kennedy ke rumah teman Fadli Zon yang berjarak 13 Kilometer. Fadli memperkirakan uang bensin yang telah terpakai sekitar $US100 atau Rp1.330.000. Dia juga memberikan tip kepada sang supir. Surat Fadli kepada Menlu Retno tersebut yaitu, Jakarta, 28 Juni 2016 Kepada Yth. Ibu Retno Marsudi Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Dengan hormat, Sesuai pembicaraan via telepon dengan Dirjen Protokol dan Konsuler, bersama ini saya kembalikan uang transportasi (bensin+tip) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York yang telah terpakai menjemput anak saya Shafa Sabila dari bandara John F. Kennedy, New York City ke rumah kawan saya orang Indonesia di Queens, New York City (jarak : 13 KM), Amerika Serikat pada tanggal 12 Juni 2016. Saya perkirakan bensin yang terpakai sekitar kurang dari US$100 (Rp1.330.000,-). Rp2.000.000; sekaligus untuk tip supir. Mohon disampaikan pada KJRI Terima kasih atas bantuan yang diberikan. Hormat saya, Dr. Fadli Zon, SS, MSc. http://politik.news.viva.co.id/news/read/791433-masalah-katebelece-fadli-zon-kirim-surat-cinta-ke-menlu


Dikeroyok ratusan jakmania gitu :O
Biadab memang

Anjir... Udah sekarat masih ditimpa besi pager😡😡😡




https://www.youtube.com/watch?v=njpOmU4xvxs