#rocking-rolling { width:auto; height:52px; text-align:left; font-family:"Trebuchet MS",sans-serif; font-size:16px; font-style:normal; font-weight:bold; text-transform:uppercase; } #rocking-rolling h2, #rocking-rolling p, #rocking-rolling form { /* netralisasi tampilan elemen heading, paragraf dan formulir */ margin:0 0 0 0; pading:0 0 0 0; border:none; background:transparent; } #rocking-rolling .item { position:relative; background-color:#f0f0f0; float:right; width:52px; margin:0px 5px; height:52px; border:2px solid #ddd; -webkit-border-radius:30px; -moz-border-radius:30px; -webkit-border-radius:30px; -webkit-box-shadow:1px 1px 3px #555; -moz-box-shadow:1px 1px 3px #555; box-shadow:1px 1px 3px #555; cursor:pointer; overflow:hidden; } #rocking-rolling .link { left:2px; top:2px; position:absolute; width:48px; height:48px; } #rocking-rolling .icon_home {background:transparent url(http://3.bp.blogspot.com/-fuX8vT6cIzs/TlXFJXROx2I/AAAAAAAAAxE/D1kiRmSFBy4/s1600/home.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_mail {background:transparent url(http://2.bp.blogspot.com/-FaTjV0LsMXQ/TlXFJ_5vpxI/AAAAAAAAAxc/JRPFgDCZ6lg/s1600/mail.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_help {background:transparent url(http://4.bp.blogspot.com/-l7M2zGOJAQo/TlXFJ0YZR6I/AAAAAAAAAxM/32acLuLn_r8/s320/help.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_find {background:transparent url(http://4.bp.blogspot.com/-ZIEGzN0LZCg/TlXFJ8WVzEI/AAAAAAAAAxU/2-oDKLYjsKw/s1600/find.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .icon_photos {background:transparent url(http://4.bp.blogspot.com/-IwFEevO-np8/TlXFKFu47FI/AAAAAAAAAxk/aejG1YmQumc/s1600/photos.png) no-repeat top left;} #rocking-rolling .item_content { position:absolute; height:52px; width:220px; overflow:hidden; left:56px; top:7px; background:transparent; display:none; } #rocking-rolling .item_content h2 { color:#aaa; text-shadow:1px 1px 1px #fff; background-color:transparent; font-size:14px; } #rocking-rolling .item_content a { background-color:transparent; float:left; margin-right:7px; margin-top:3px; color:#bbb; text-shadow:1px 1px 1px #fff; text-decoration:none; font-size:12px; } #rocking-rolling .item_content a:hover {color:#0b965b;} #rocking-rolling .item_content p { background-color:transparent; text-transform:none; font-weight:normal !important; display:none; } #rocking-rolling .item_content p input { border:1px solid #ccc; padding:1px; width:155px; float:left; margin-right:5px; -webkit-box-shadow:none; -moz-box-shadow:none; box-shadow:none; }

Rabu, 29 Juni 2016

Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri di Riau yang meminta THR ke pengusaha setempat. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.

"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).

Jangan cuma dipecat pak, diselidiki juga kan ini sudah bentuk gratfikasi.

Niatnya baik buat ngasih bingkisan ke anak buah, santun lagi ...

MA kok Tumben tegas....
Manteb nih...

btw
Kasus pak fadli zon sayangnya cuma berakhit minta maaf dan GAnti biaya transpor...

👇

MA Copot Ketua Pengadilan yang Minta THR ke Pengusaha

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) langsung mencopot Ketua Pengadilan Negeri di Riau yang meminta THR ke pengusaha setempat. Tindakan itu dinilai sebagai tindakan pelanggaran berat dan melanggar kode etik hakim yang cukup serius.

"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).

Pencopotan dan skorsing itu baru saja diputuskan dalam Rapat Pimpian MA yang baru selesai digelar beberapa menit lalu. Selain dicopot dari jabatannya, Erstanto juga mendapat sanksi lain yaitu tidak menjapat tunjangan.

"Tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut," cetus Ridwan.

Dengan keputusan itu, maka Erstanto hanya mendapatkan gaji sebagai PNS sekitar Rp 4 jutaan. Adapun tunjangan sebesar Rp 17 jutaan disetop hingga waktu hukuman habis dilalui.


Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
http://news.detik.com/berita/3243673/ma-copot-ketua-pengadilan-yang-minta-thr-ke-pengusaha
●▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬●

Cegah Kasus Hakim Minta THR Terulang, MA Sebar Larangan Terima Parsel

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat Ketua Pengadilan Negeri dan Wakilnya di Riau yang meminta THR kepada pengusaha setempat. Untuk mencegah hal itu terulang, MA menyebar ulang surat larangan menerima parsel bagi aparat pengadilan.

"Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan, maka kembali dikirimkan Surat Edaran MA tentang Larangan Memberi parsel kepada Pejabat MA dan pimpinan pengadilan," ujar Kepala Badan Pengawas MA hakim agung Sunarto sebagaimana dilansir website MA, Selasa (28/6/2016).

Surat Edaran MA (SEMA) yang dimaksud adalah SEMA No 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan yang ditandatangan Ketua MA Hatta Ali. Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juli 2013 ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu, disebutkan setiap warga dalam lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberi parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya. Baik berupa karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya.

MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima. SEMA Ini bukan surat edaran yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama.

Sebagaimana diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Erstanto Windioleleno dan wakilnya, M Indarto telah dicopot dari jabatannya hari ini. Ia dimutasi ke Ambon dan ke Kendari serta tunjangan hakim tidak diberikan.

Erstanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
http://news.detik.com/berita/3244137/cegah-kasus-hakim-minta-thr-terulang-ma-sebar-larangan-terima-parsel

●▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬●

Hakim Minta THR ke Pengusaha Bukti Reformasi MA Gagal

33026Jakarta - Permintaan THR Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau ke pengusaha mencoreng dunia peradilan. Hal itu menunjukkan reformasi MA gagal karena tidak menyentuh sampai level pimpinan di tingkat bawah.

"Pertanyaannya apa yang direformasi di MA? Semua level dari kelas receh kayak panitera pengganti saja sampe level paling atas semua sudah terbiasa sama praktik-praktik jahat ini, ya jelaslah ini menunjukkan reformasinya gagal," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono kepada wartawan di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).

"Kita mau mendorong untuk perbaikan pun, ngeri ngeri sedap kalau sistem pengadilannya seperti ini," tandas Supriyadi.

Permintaan THR itu tertuang dalam surat yang diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

"Orang-orag yang seharusnya mendeliver keadilan malah jadi yang melanggar. Kan jadi nggak mungkin orang yang melanggar hukum mengadili orang yang melanggar hukum," ujar pegiat ICW, Laola Easter di tempat yang sama.

MA sendiri telah mencopot Erstanto dan wakilnya, M Indarto. Erstanto dipindah ke Ambon sedangkan Indarto ke Kendari.

"Kalau ada perilaku-perilaku begini ya kita jadi bertanya-tanya apakah masih bisa dipercaya atau tidak. Ada kredibilitas lembaga yang dipertaruhkan di situ. Sangat tidak patutlah penegak hukum minta gratifikasi ke siapa pun atau ke yang berperkara," ujar Laola.

Sementara itu, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho juga menyesalkan adanya permintaan THR oleh seorang hakim. Hal itu membuktikan reformasi hanya ada di luarnya saja tetapi tidak sampai ke lavel bawah.

"Semangat integritas dari MA tidak menyentuh lavel bawah, harusnya satu kesatuan. Ini sungguh keterlaluan," ujar Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Erstanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
http://news.detik.com/berita/3244007/hakim-minta-thr-ke-pengusaha-bukti-reformasi-ma-gagal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar